PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)
Pembentukan Komite Audit didasarkan kepada Peraturan nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-29/PM/2004, tanggal 24 September 2004.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit Perseroan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: