Komite Audit

PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)

Pembentukan Komite Audit didasarkan kepada Peraturan nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-29/PM/2004, tanggal 24 September 2004.

Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit Perseroan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
  2. Melakukan penelahaan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal dan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Melaporkan kepada Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi.
  4. Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan, dan
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.