Kebijakan

Kebijakan Perusahaan merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh JIHD sebagai pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha.

a. Kebijakan Remunerasi

Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi JIHD tercantum dalam Piagam Dewan Komisaris dan Piagam Direksi. Besaran remunerasi yang akan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris memperhatikan:

  1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha JIHD atau yang sejenis dan sama skalanya dalam industrinya.
  2. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja JIHD.
  3. Target kinerja masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
  4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan variabel.

b. Sistem Manajemen Risiko

Kebijakan manajemen risiko digunakan untuk memastikan dalam proses pengambilan keputusan selalu mempertimbangkan ketidakpastian dan pengaruhnya, serta potensi risikonya. Bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan budaya sadar risiko di semua level manajemen. Dengan budaya sadar risiko diharapkan dapat menurunkan frekuensi kejadian tidak menguntungkan yang dapat terjadi, guna meminimalkan potensi kerugian sebagai dampak yang ditimbulkan oleh kejadian-kejadian tersebut.

JIHD telah mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan setiap risiko beserta indikasinya terkait aspek keberlanjutan yang relevan mencakup ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, JIHD juga mencantumkan upaya mitigasi yang dapat dilakukan, baik sebelum maupun setelah timbulnya indikasi risiko yang terjadi. Perihal profil risiko dan mitigasi dapat dilihat pada Laporan Tahunan JIHD setiap tahunnya.