Rapat Umum Pemegang Saham

PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga Perseroan yang memegang kekuasaan dan wewenang tertinggi yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi, dengan batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. Wewenang tersebut antara lain membuat keputusan atas hal-hal sebagai berikut:

  • Menyetujui laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
  • Memutuskan penggunaan laba Perseroan.
  • Menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Menetapkan gaji dan tunjangan Direksi serta honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris.