Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (TKP) menjadi induk kebijakan JIHD yang berisi himpunan pedoman-pedoman pokok pengelolaan perusahaan yang bersifat holistik dan terintegrasi sesuai prinsip-prinsip yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik.
1. Kode Etik Perusahaan
Kode Etik JIHD merupakan pola aturan, tata cara dan pedoman etis yang menjadi landasan dasar bagi karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris sebagai personel-personel perusahaan, yang harus diterapkan secara konsisten disertakan dengan profesionalisme berintegritas, dalam bertindak, bersikap dan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan di internal dan/atau eksternal yang berhubungan dengan JIHD.
2. Piagam Dewan Komisaris
Piagam Dewan Komisaris merupakan pedoman kerja Dewan Komisaris JIHD dalam melaksanakan tugas pengawasannya, dan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan, yang selalu dimuktahirkan dan diselaraskan dengan dengan peraturan terbaru dan dinamika bisnis.
3. Piagam Direksi
JIHD memiliki pedoman dan tata laksana kerja Direksi sebagaimana yang tertuang dalam Piagam Direksi untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Disusun mengacu praktik-praktik terbaik, dievaluasi dan diperbarui secara berkala, merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Piagam Komite Audit
Piagam Komite Audit menjadi pedoman kerja Komite Audit JIHD, selalu dikaji dan diupayakan dimuktahirkan secara berkala agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan perusahaan.
5. Piagam Unit Audit Internal
JIHD telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang disusun merujuk Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Pedoman Kerja Komite Audit.
6. Piagam Sekretaris Perusahaan
JIHD merujuk Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, dan mengadopsinya dalam Piagam Sekretaris Perusahaan sebagai pedoman kerja Sekretaris Perusahaan secara umum di JIHD.
7. Kebijakan Tentang Pemenuhan Hak-Hak Kreditur